Pada hari Kamis dan Jumat pekan lalu, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang kedatangan tamu dari Tim Hukormas Setditjen P2P Kemenkes Republik Indonesia. Kedatangan Tim Hukormas adalah untuk membahas mengenai SOP. SOP atau Standar Operasional Prosedur merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Dalam hal SOP pada organisasi pemerintah, maka SOP yang berlaku merupakan standar operasional prosedur (SOP) dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang dijalankan oleh tersebut.
Tujuan dari pendampingan dari Tim Hukormas adalah agar SOP yang ada di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang dapat menjadi standarisasi cara yang harus dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan. Adanya standarisasi ini memungkinkan untuk mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang terjadi, serta dapat menjamin konsistensi pelayanan baik dari segi mutu, waktu, dan tahapan kegiatan. Pada akhirnya, standarisasi yang baik dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Pendampingan oleh Tim Hukormas Setditjen P2P berlangsung selama 2 hari yaitu pada hari Kamis dan Jumat, 30 – 31 Mei 2024 di ruang rapat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang yang diikuti oleh seluruh pegawai BKK Pangkalpinang secara daring dan luring.