MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS II PANGKALPINANG TENTANG TIM KERJA BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS II PANGKALPINANG.
KESATU :
Menetapkan Tim Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari
5 (lima) Tim Kerja. yaitu:
1. Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan;
2. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang;
3. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan;
4. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus;
5. Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM KERJA BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS II PANGKALPINANG, Sebagai berikut :