BKK PANGKALPINANG

Perkuat Kesiapsiagaan Pintu Masuk, BKK Pangkalpinang Review Rencana Kontingensi KLB/Wabah di Bandara H.A.S Hanandjoeddin

Belitung, 10 Agustus 2026 — Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Pangkalpinang terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah penyakit infeksi emerging di pintu masuk negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan Review Dokumen Rencana Kontingensi Kesiapsiagaan dan Respon terhadap KLB/Wabah Penyakit Infeksi Emerging All Hazard di Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tahun 2026, yang dilaksanakan di BW Suite Hotel Belitung pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kegiatan yang melibatkan berbagai instansi dan sektor terkait ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kembali peran, sumber daya, serta mekanisme koordinasi dalam menghadapi situasi kedaruratan kesehatan masyarakat di Bandara H.A.S Hanandjoeddin.

Kepala BKK Kelas II Pangkalpinang, Agus Syah Fiqhi Haerullah, SKM., MKM., dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang di pintu masuk merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan. Pengawasan tersebut bertujuan mencegah masuk maupun keluarnya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat melalui pintu masuk negara, baik bandar udara, pelabuhan, maupun Pos Lintas Batas Negara.

Menurutnya, kekarantinaan kesehatan memiliki posisi strategis dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan negara dari risiko penyakit yang dapat menyebar lintas wilayah maupun lintas negara.

Dalam paparannya mengenai Kebijakan Rencana Kontingensi Penyakit Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) di Pintu Masuk Negara, Agus menjelaskan pentingnya kesiapan sistem deteksi dan respons yang sesuai standar. Kesiapan tersebut antara lain didukung oleh tenaga terlatih, ketersediaan alat deteksi, tersusunnya dokumen rencana kontingensi, serta pelaksanaan pelaporan secara digital terhadap orang, barang, alat angkut, dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan KLB atau wabah.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja I BKK Kelas II Pangkalpinang, Rudini, SKM., M.Epid., menjelaskan bahwa rencana kontingensi merupakan proses identifikasi dan penyusunan rencana berdasarkan suatu kondisi yang mungkin terjadi. Dokumen tersebut menjadi acuan pelaksanaan tanggap darurat dalam menghadapi penyakit yang berpotensi menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat di pintu masuk wilayah atau negara.

Review dokumen menjadi semakin penting mengingat rencana kontingensi perlu ditinjau kembali secara berkala, minimal setiap tiga tahun, agar tetap sesuai dengan perkembangan situasi, perubahan regulasi, pola penyakit, serta ketersediaan sumber daya.

Salah satu hasil penting dalam pembahasan adalah rekomendasi terhadap lima penyakit infeksi emerging untuk dilakukan penilaian risiko, yaitu Influenza, COVID-19, MERS-CoV, Meningitis, dan Polio. Kelima penyakit tersebut menjadi bagian dari perhatian dalam penyempurnaan skenario kesiapsiagaan dan respons di Bandara H.A.S Hanandjoeddin.

Diskusi juga membuka ruang bagi setiap sektor untuk menyampaikan masukan terhadap tugas dan perannya. BPBD Kabupaten Belitung, misalnya, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tugas khusus yang akan dilaksanakan apabila rencana kontingensi diaktifkan. Sementara dari sektor pelayanan kesehatan turut dibahas mekanisme rujukan sampel atau spesimen, termasuk kemungkinan pengiriman ke laboratorium rujukan di Palembang atau Jakarta apabila pemeriksaan tidak dapat dilakukan di daerah.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kedaruratan kesehatan di pintu masuk tidak dapat dilaksanakan oleh satu instansi saja. Diperlukan keterlibatan lintas sektor dengan pembagian peran yang jelas, alur komunikasi yang efektif, serta pemahaman yang sama ketika menghadapi situasi darurat.

Review juga menjadi kesempatan untuk menyesuaikan kembali dasar hukum yang digunakan dalam dokumen rencana kontingensi. Sejumlah regulasi yang telah berubah atau tidak lagi berlaku dibahas bersama.

Di antaranya adalah berlakunya Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 tentang KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit. Dalam pembahasan juga ditegaskan bahwa rencana kontingensi merupakan rencana kesiapsiagaan berdasarkan skenario bahaya tertentu yang disertai dengan penyiapan sumber daya yang dibutuhkan.

Selain membahas skenario dan regulasi, kegiatan review turut melakukan pemetaan terhadap sumber daya manusia maupun sarana pendukung yang tersedia dari berbagai instansi.

Pemetaan tersebut mencakup dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, Polres, Kodim, Basarnas, BMKG, Bea Cukai, Barantin, AirNav, rumah sakit, puskesmas, PMI hingga unsur operasional di lingkungan bandar udara dan maskapai penerbangan.
Inventarisasi sumber daya ini penting untuk mengetahui kemampuan yang sudah tersedia sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang masih perlu diperkuat. Dalam dokumen, misalnya, tercatat adanya beberapa kebutuhan yang belum tersedia, seperti tenaga entomolog pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung serta ruang isolasi bertekanan negatif di RSUD Dr. H. Marsidi Judono.
Sementara itu, berbagai unsur lainnya juga telah memetakan kesiapan personel, ambulans, mobil rescue, kendaraan patroli, alat pelindung diri, serta fasilitas lain yang dapat digerakkan apabila terjadi kondisi kedaruratan kesehatan. Dukungan juga berasal dari unsur bandara seperti PT IAS Support, AVSEC, ARFF, operator penerbangan, serta sejumlah maskapai yang beroperasi di Bandara H.A.S Hanandjoeddin.

Review rencana kontingensi bukan sekadar memperbarui sebuah dokumen. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi sarana membangun kembali koordinasi lintas sektor dan memastikan setiap pihak memahami kapasitas serta tanggung jawabnya ketika menghadapi potensi KLB atau wabah.

BKK Kelas II Pangkalpinang juga menegaskan perlunya koordinasi lanjutan dengan seluruh sektor terkait serta penguatan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang sebagai bagian dari upaya mencegah masuk dan menyebarnya penyakit infeksi emerging melalui pintu masuk negara.

Kegiatan ditutup oleh Kepala BKK Kelas II Pangkalpinang, Agus Syah Fiqhi Haerullah, SKM., MKM., dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen tindak lanjut oleh masing-masing instansi/sektor. Penandatanganan tersebut menjadi wujud kesepakatan bersama untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan kedaruratan kesehatan masyarakat di Bandara H.A.S Hanandjoeddin.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan pembaruan rencana kontingensi yang dilakukan secara berkala, diharapkan Bandara H.A.S Hanandjoeddin memiliki sistem kesiapsiagaan dan respons yang semakin terkoordinasi, adaptif, dan mampu melindungi masyarakat dari ancaman penyakit infeksi emerging di pintu masuk negara.