BKK PANGKALPINANG

Koordinasi Penerapan Regulasi Sebagai Upaya Optimalisasi PNBP

Rapat Koordinasi terkait Penerapan Regulasi Pengawasan Faktor Risiko pada Alat Angkut dan Barang dalam Optimalisasi PNBP, sekaligus pembahasan mengenai ketentuan pembiayaan PNBP dan RPL, serta implementasi Electronic Health Book (EHB) kembali dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Belitung pada Kamis pagi. (16/07/2026)

Rapat ini merupakan kelanjutan dari koordinasi serupa yang sebelumnya telah sukses dilaksanakan di Pangkalpinang dan menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman bersama, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung kelancaran pelayanan kekarantinaan kesehatan khususnya di wilayah kerja Tanjungpandan dan Manggar.

Rapat koordinasi kali ini dihadiri oleh perwakilan INSA Belitung, perwakilan perusahaan pelayanan, serta perwakilan dari beberapa maskapai penerbangan di area Belitung.

Beberapa hal penting dibahas diantaranya:

  • Ketentuan Keagenan Kapal: Agen pelayaran wajib mengisi permohonan kedatangan kapal melalui web Sinkarkes paling lambat 1 x 24 jam sebelum kedatangan. Jika masa labuh kapal terakumulasi lebih dari 14 hari, akan dilakukan pemeriksaan faktor risiko terlebih dahulu sebelum diberikan izin keberangkatan.
  • BKK Pangkalpinang mencanangkan program transisi menuju sistem paperless (digital). Di waktu mendatang, dokumen kekarantinaan kesehatan dan form pemeriksaan Alat Angkut dan Barang akan dialihkan ke bentuk digital sebagai wujud peningkatan kualitas layanan dan komitmen layanan paperless .
  • Buku Kesehatan Kapal manual yang lembarannya masih ada tetap boleh digunakan sampai habis, kemudian setelahnya wajib beralih ke format elektronik (E-Book) melalui Sinkarkes.
  • Nantinya pelaporan kedatangan kapal dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Klik BKK Pangkalpinang untuk mendukung integrasi data dalam penerapan Single Billing System (mulai digunakan di Pelabuhan Pangkal Balam dan Pelabuhan Belitung).
  • Terdapat ketentuan Pembiayaan PNBP & RPL yaitu bahwa komponen biaya dinas luar di lapangan yang dibebankan kepada wajib bayar (agen/maskapai) meliputi: Biaya akomodasi penginapan (jika pemeriksaan butuh waktu lama), biaya transportasi, dan uang harian petugas.

Diskusi santai berkaitan dengan kendala – kendala di lapangan juga dilakukan, seperti hal – hal terkait kendala fumigasi kapal di area Belitung, ketentuan lanjutan terkait pelaksanaan pengisian buku kesehatan elektronik, dan lainnya.

Peserta rapat dalam hal ini pengguna jasa (agen kapal maupun perwakilan maskapai) diimbau untuk selalu mengisi data alat angkut dan barang secara lengkap dan sesuai, mengunggah dokumen kekarantinaan kesehatan dan dokumen kesehatan lainnya. Melalui kegiatan ini, BKK Pangkalpinang berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan dan bandara melalui digitalisasi layanan, pengawasan berbasis risiko, serta kolaborasi yang baik antara petugas dan pengguna layanan.