BKK PANGKALPINANG

Sosialisasi PP No 28 Tahun 2024

Jumat, 20 September 2024 – dilaksanakan kegiatan sosialisasi ‘Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan’. Sosialisasi PP dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang kepada instansi lintas sektor serta seluruh stakeholder terkait secara daring maupun luring. Hal yang menjadi pokok pembahasan yaitu terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.

Pendefinisian Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara Epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.

Sedangkan Wabah adalah meningkatnya kejadian luar biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.

Adapun pengkhususan pasal terkait Kejadian Luar Biasa dan Wabah dalam PP tersebut tercantum pada Bab VIII yang terdiri dari 84 pasal (1.038 s.d. 1.121) dengan penjabaran secara ringkas yaitu sebagai berikut:

  1. Bagian Kesatu (Umum) terdiri dari 1 pasal ; pasal 1.038

Bagian umum menjelaskan bahwa kegiatan kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah harus dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh unsur Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, akademisi atau pakar, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lintas sektor, dan/atau tokoh masyarakatl agama di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Daerah.

  1. Bagian Kedua (Kejadian Luar Biasa) terdiri dari 11 pasal ; pasal 1.039 s.d. 1.049

Kejadian Luar Biasa dalam hal kesehatan diatur dalam PP No.28 Tahun 2024 mulai dari kegiatan kewaspadaan, penanggulangan, serta pasca Kejadian Luar Biasa (KLB).

  • Kewaspadaan KLB meliputi pelaksanaan surveilans; pengendalian faktor risiko; imunisasi terhadap orang dan binatang pembawa penyakit; penguatan Sumber Daya Kesehatan; dan/atau pengembangan rencana tanggap darurat untuk kesiapan menghadapi KLB dan sebagai upaya meminimalisasi terjadinya KLB berulang.
  • Penanggulangan KLB serta pengelompokan KLB diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah ytsb.
  • Penanganan pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) dilakukan untuk pemulihan Kesehatan masyarakat di wilayah terjangkit KLB dan mencegah KLB berulang. Kegiatan pasca KLB meliputi komunikasi risiko, pelaksanaan surveilans Kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  1. Bagian Ketiga (Wabah) terdiri dari 72 pasal ; pasal 1.050 s.d. 1.121

Kewaspadaan wabah di pintu masuk dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Pusat melaksanakan kegiatan Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik melalui pengamatan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah. Sedangkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kegiatan Kewaspadaan Wabah di wilayah.

Kegiatan sosialisasi dimaksudkan agar setiap peserta sosialisasi mempunyai pemahaman yang komprehensif mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Foto Kegiatan