Pangkalpinang –
Sebagai upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, Balai Kekarantinaan Kesehatan Pangkalpinang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Rumah Sakit Rhanaka. Kerjasama ini berfokus pada penyelenggaraan vaksinasi internasional dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional digital atau Electronic International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (E-ICV).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor BKK Pangkalpinang pada hari ini (24/4/2026) merupakan wujud komitmen kedua institusi dalam memberikan pelayanan yang profesional, aman, dan terpercaya bagi masyarakat yang memerlukan dokumen kesehatan untuk perjalanan lintas negara.
Kepemilikan sertifikat vaksinasi internasional atau ICV merupakan salah satu persyaratan penting dalam perjalanan ke sejumlah negara. ICV adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah sebagai bukti seseorang telah menerima vaksinasi tertentu, seperti vaksin Meningitis untuk calon jamaah haji dan umroh atau vaksin Yellow Fever untuk perjalanan ke negara endemis .
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang; Agus Syah Fiqhi Haerullah, SKM, MKM,. dengan dr.Sufiyati selaku Direktur Rumah Sakit Rhanaka Pangkalpinang.
Pada kesempatan ini, Kepala BKK Pangkalpinang menyampaikan bahwa kerjasama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung komitmen moral untuk menjalankan prosedur sesuai standar yang telah ditetapkan, evaluasi berkala dan pengawasan juga akan terus dilakukan terhadap Fasyankes mitra.
Melalui kerjasama ini, RS Rhanaka resmi menjadi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) mitra BKK Pangkalpinang yang berwenang melaksanakan vaksinasi internasional sekaligus menerbitkan E-ICV secara digital .
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) menjadi pernyataan resmi dari pihak rumah sakit untuk menjalankan pelayanan vaksinasi internasional dan penerbitan e-ICV sesuai prosedur operasional standar (SOP), menjaga kualitas rantai dingin (cold chain) penyimpanan vaksin, serta memastikan setiap penerbitan sertifikat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan .
Sebagai informasi, proses pengajuan kerjasama penerbitan ICV bagi rumah sakit seperti yang dilakukan RS Rhanaka telah diatur secara ketat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.SR.03/04/II/2745/2018 dan Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.SR.02.04/C.V/1411/2025 tentang Ketentuan Pemberlakuan electronic Certificate of Vaccination od Prophylaxis (e-ICV). Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi kelengkapan izin operasional, surat penugasan dokter yang memiliki sertifikat vaksinologi terakreditasi, bukti kepemilikan fasilitas rantai dingin, serta dokumen kerjasama pengelolaan limbah medis .
Kerjasama antara BKK Pangkalpinang dan Rumah Sakit Rhanaka ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat jejaring layanan kekarantinaan kesehatan di wilayah Bangka Belitung, serta mendukung program pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
Butuh Informasi Lebih Lanjut ?