BKK PANGKALPINANG

PPID

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Profil Singkat Struktur Organisasi Tim Pelaksana PPID

PPID BKK Pangkalpinang

Sebagai instansi yang berkomitmen pada keterbukaan dan pelayanan publik, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang menghadirkan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang profesional dan responsif. Tim ini berperan penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kerja keras dan dedikasi, Tim Pelaksana PPID selalu berupaya menjadi jembatan yang efektif antara institusi dan masyarakat dalam pengelolaan informasi publik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana PPID mengedepankan prinsip pelayanan prima dengan mengelola setiap permintaan informasi secara cepat, tepat, dan transparan. Tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tim ini juga memastikan proses pendokumentasian dan pengelolaan arsip berjalan optimal, sehingga seluruh data yang dibutuhkan oleh publik selalu tersedia dan mudah diakses. Inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi pun terus ditingkatkan untuk memberikan kemudahan layanan dan meningkatkan kualitas komunikasi dengan masyarakat.

Tim Pelaksana PPID juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, permintaan klarifikasi, ataupun penyelesaian sengketa informasi. Dengan semangat kolaborasi, tim ini senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Visi

“Menjadi pusat pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang.”


Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Mengelola, mendokumentasikan, dan memutakhirkan informasi publik secara efektif dan efisien guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan keberatan, pengaduan, dan penyelesaian sengketa informasi secara transparan dan profesional.

  4. Membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan pelayanan prima dalam setiap pelaksanaan tugas.

  5. Mengembangkan inovasi dalam pelayanan informasi publik berbasis teknologi untuk kemudahan akses dan kepuasan masyarakat.

Struktur Organisasi PPID BKK Pangkalpinang

Tugas dan Fungsi PPID BKK Pangkalpinang

Tugas Atasan PPID Pelaksana

a. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang.
b. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi, serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.


Tugas PPID Pelaksana

a. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
 2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
 3) Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
 4) Informasi yang dikecualikan.
b. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
c. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
h. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.


Tugas Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi

Membantu PPID Pelaksana dalam hal pengambilan keputusan pemberian informasi publik.


Tugas Bidang Pelayanan Informasi

a. Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai aturan yang berlaku.
b. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan informasi publik.
c. Membuat laporan tentang pelayanan informasi publik.


Tugas Bidang Pengelolaan Informasi

a. Mengelola dokumen/arsip informasi publik.
b. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat.
c. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip informasi publik.


Tugas Bidang Dokumentasi dan Arsip

a. Mengelola dokumen/arsip informasi publik.
b. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat.
c. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip informasi publik.


Tugas Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

a. Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pelaksana atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi.
b. Memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap permohonan keberatan informasi publik.
c. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi publik.
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada Atasan PPID Pelaksana apabila terjadi sengketa informasi publik.