BKK PANGKALPINANG

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Jika Anda merasa permohonan informasi publik yang diajukan belum mendapatkan tanggapan yang memadai, ditolak, atau tidak sesuai harapan, Anda berhak untuk mengajukan keberatan. BKK Kelas II Pangkalpinang berkomitmen memberikan ruang bagi setiap pemohon informasi untuk menyampaikan keberatan secara mudah dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara tertulis melalui berbagai media, baik datang langsung ke kantor, melalui surat, emai PPID yang tersedia. Setiap keberatan akan dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara profesional oleh Atasan PPID, dengan keputusan yang akan diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan keberatan secara lengkap, silakan ikuti prosedur yang kami sediakan di bawah ini.