BKK PANGKALPINANG

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

Apabila Anda merasa tidak puas terhadap hasil penyelesaian keberatan informasi publik yang telah diajukan, atau tidak memperoleh tanggapan dari Atasan PPID dalam waktu yang ditentukan, Anda berhak menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi. Sengketa informasi publik merupakan upaya lanjutan yang dapat ditempuh pemohon agar hak atas informasi publik dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui Komisi Informasi, baik di tingkat provinsi maupun pusat. Melalui mekanisme mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi, diharapkan tercapai solusi yang adil dan transparan bagi seluruh pihak. Seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik di BKK Kelas II Pangkalpinang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, serta menjamin hak pemohon dan badan publik.

Untuk mengetahui alur dan langkah-langkah penyelesaian sengketa informasi publik secara rinci, silakan simak panduan yang tersedia di bawah ini. Apabila membutuhkan informasi atau bantuan lebih lanjut, tim kami siap membantu Anda.