BKK PANGKALPINANG

Tugas Pokok & Fungsi Tim Kerja

MEMUTUSKAN

Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan (TIMKER 1)

  1. Pelaksanaan   surveilans  penyakit  dan    faktor  risiko  kesehatan yang berpotensi menyebabkan KLB dan wabah;
  2. Pelaksanaan  surveilans faktor risiko  kesehatan lingkungan;
  3. Pelaksanaan  surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit;
  4. Pengumpulan,  pengolahan,  analisis,   dan  penyajian  data,   serta diseminasi  informasi  kekarantinaan  kesehatan;
  5. Pelaksanaan       sosialisasi     dan       advokasi     penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan;
  6. Penanggulangan  KLB  dan    wabah  yang    berpotensi  menyebar lintas wilayah dan  negara;
  7. Pelaksanaan     identifikasi     dan     pemantauan    potensi/ dugaan pelanggaran kekarantinaan  kesehatan;
  8. Pelaksanaan    tindak   lanjut    terhadap    dugaan   pelanggaran kekarantinaan kesehatan;  dan
  9. Penyiapan    sanksi    administratif     bagi    pelaku     pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang (TIMKER 2)

  1. pengawasan faktor  risiko kesehatan   pada  alat  angkut  melalui
  2. pemeriksaan dokumen karantina kesehatan,  dokumen lainnya, dan / atau   pemeriksaan fisik    pada   alat   angkut   pada   saat keberangkatan dan kedatangan;
  3. penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap alat angkut;
  4. pelaksanaan tindakan   kekarantinaan    kesehatan   pada   alat angkut;
  5. pengawasan faktor risiko kesehatan  pada barang melalui pemeriksaan dokumen karantina  kesehatan,  dokumen  lainnya dan/ atau  pemeriksaan fisik pada barang;
  6. penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap barang;  dan
  7. pelaksanaan tindakan  pengendalian pada  barang  diantaranya berupa kegiatan disinseksi, dekontaminasi, dan  pemusnahan barang yang berisiko.

Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan (TIMKER 3)

  1. pengawasan faktor risiko kesehatan  pada lingkungan melalui pemeriksaan  dokumen kesehatan,  pemeriksaan fisik,  dan/ atau pemeriksaan laboratorium pada lingkungan;
  2. penerbitan dokumen kesehatan pada lingkungan;
  3. pelaksanaan tindakan penyehatan media lingkungan, termasuk pada situasi khusus;
  4. pelaksanaan  tindakan   pengamanan   limbah,   termasuk  pada situasi  khusus;  dan
  5. pelaksanaan    tindakan    pengendalian    vektor   dan     binatang pembawa penyakit,  termasuk pada situasi  khusus.

Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus (TIMKER 4)

  1. pengawasan penyakit menular dan  faktor risiko kesehatan  pada orang melalui pemeriksaan  dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya  dan/ atau pemeriksaan fisik pada orang;
  2. pelaksanaan  vaksinasi internasional atau profilaksis;
  3. penerbitan dokumen karantina kesehatan dan  dokumen lainnya terhadap orang;
  4. pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan,  bandar udara,  dan  pos  lintas  batas darat negara;
  5. penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan;
  6. pelaksanaan  tindakan   kekarantinaan  kesehatan  pada  orang, antara lain  karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi, dan dekontaminasi;
  7. pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik;  dan
  8. pengawasan,   pencegahan,   dan    respon  pada  situasi   khusus, antara  lain   arus  mudik  dan    balik,   haji  dan  umroh,   Pekerja Migran   Indonesia  (PMI),  acara kenegaraan,  acara internasional, serta mass  gathering.

Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas (TIMKER 5)

  1. penyediaan bahan media informasi publik;
  2. pengelolaan dan pelayanan  informasi  publik;
  3. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  4. pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal  Pemerintah;
  5. pengendalian gratifikasi dan  benturan kepentingan;
  6. pelaksanaan pembangunan  Zona Integritas  Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;  dan
  7. pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan  Melayani.