Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang.
Dasar hukum pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Pangkalpinang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:
Butuh Informasi Lebih Lanjut ?